Memerintahkan pemohon untuk melaporkan perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut, pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipii dan pada Kutipan Akta Keiahiran anak Pemohon No. 144/1994 menurut menurut Stbld 1933 No. 75 jo. 1936 no.607 tertanggal 6 Juli 1994; g. Kedua orang tua yang mengakui harus hadir. h. Akta Pengakuan Anak Dan Catatan Pinggir ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil. 66 i. Akta Pengakuan Anak di Agenda oleh Petugas dan Catatan pinggir ditempelkan pada buku Register Kelahiran. j. Diserahkan Kepada Pemohon. 2. Akta Pengesahan Anak a. Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib: a. bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum; b. membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris; c. melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta; Petugas membuat duplikat akta kematian sekaligus membuat catatan pinggir pada akta kematian; Petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan; Pejabat pencatatan sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian; Kutipan akta kematian disampaikan kepada pemohon. Setiap Keluarga hanya memiliki 1 (satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) kartu keluarga. Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga, alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga. Kartu Keluarga ( KK ) wajib diganti / diperbaharui apabila : rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01), meliputi : 1. Kelahiran 2. Lahir Mati 3. Perkawinan / Pembatalan Perkawinan 4. Perceraian / Pembatalan Perceraian Berdasarkan laporan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran. Pasal 51 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016. tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan. Akta Kelahiran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun. 2016 Nomor 325), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 23. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal. diundangkan. f2019, No. 1790 -24-. yang melakukan pemohon pembuatan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon tahun 2011. Analisis data digunakan adalah Uji Korelasi dan Konkordasi Kendall. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon Tinggi yaitu sebesar 34,1%. Besarnya pengaruh Status jenis kelamin berdasarkan laki-laki atau perempuan menjadi aspek penting yang harus dicantumkan dalam berbagai dokumen penting. Hal yang terjadi di masyarakat kerap ditemukan pemberitaan mengenai perubahan status jenis kelamin yang tadinya laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya. Beberapa kejadian tersebut dapat terjadi karena faktor PC9adf.